LUTFI TAUFANY: MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

Wednesday, November 13, 2019

MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE


MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE




       Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi  


         NAMA    : LUTFI TAUFANY
         NIM        : 13170818
         KELAS   : 13.5B.21


Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Purwokerto
2019



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul “UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE”.
Dengan selesainya  makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.



Sokaraja, 12 November 2019

Penulis


LUTFI TAUFANY







i



DAFTAR ISI 



KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... ii

BAB I         PENDAHULUAN
                    1.1 Latar Belakang ........................................................................... 1
                    1.2 Maksud dan Tujuan .................................................................... 2
                    1.3 Batasan Masalah ......................................................................... 2

BAB II       LANDASAN TEORI
                   2.1 Sejarah Unauthorized Access To Computer And Service ........... 3
                   2.2 Definisi Unauthorized Access To Computer And Service .......... 4


BAB III    PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
                  3.1 Motif Unauthorized Access To Computer Sistem 
                         and Service ................................................................................. 5
                  3.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer 
                         Sistem and Service ..............................................................................  6
                     3.3 Dampak Unauthorized Access To Computer Sistem
                         and Service ................................................................................  6
                  3.4 Cara Penanggulangan Unauthorized Access To Computer
Sistem and Service .................................................................. 7

BAB IV     PENUTUP
                  4.1 Kesimpulan ................................................................................. 9
                  4.2 Saran ........................................................................................... 9
                  4.3 Daftar Pustaka ............................................................................ 10





ii



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.

1


1.2       MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer system and service
d. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Memberikan informasi tentang unauthorized access to computer system and service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

1.3       BATASAN MASALAH
Batasan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Motif unauthorized access to computer system and service
2. Penyebab unauthorized access to computer system and service
3. Dampak unauthorized access to computer system and service
4. Penanggulangan unauthorized access to computer system and service



2


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Sejarah Unauthorized Access To Computer And Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya




3


2.2 Definisi Unauthorized Access To Computer And Service
Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan 
computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized
access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.






4


BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

3.1 Motif Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Unauthorized access computer and service sebagai tindakan kejahatan murni
    Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
    tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian hak akses,
    tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Unauthorized sebagai tindakan kejahatan abu-abu Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
     kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
     mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
     tersebut.
Unauthorized yang menyerang individu atau beberapa orang Kejahatan yang dilakukan
     terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
     baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
     Contoh : Pencurian data, penggerusakan nama baik pembajakan, dll
Unauthorized  access to computer system and service yang menyerang hak cipta (Hak milik) : 
     Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
     memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
     materi/nonmateri.


5


Unauthorized  access to computer system and service yang menyerang pemerintah :
     Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
     membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
     mengacaukan system pemerintahan, atau  menghancurkan suatu Negara.

3.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (Unauthorized Access To Computer Sistem and Service) diantaranya:
Akses internet yang tidak terbatas
Kelalaian pengguna komputer
Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
    besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan
    para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan
    para hacker/cracker untuk membobol suatu system.

3.3 Dampak Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap
Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa



6


Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu
    yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan
    opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta
    suasana yang tidak kondusif.
Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa
    batas yang dapat merusak moral bangsa.
Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah
    pihak/negara yang merasa dirugikan.

3.4 Cara Penanggulangan Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
    internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
    internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
    dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya
    pencegahan kejahatan tersebut.


7



5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
    unauthorized.
    Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.



















8



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada        umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan      dengan Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian



9



4.3 Daftar Pustaka




















10


No comments:

Post a Comment